ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
A. Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran. APBN ditetapkan setiap tahun melalui undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di Indonesia, tahun anggaran APBN berlangsung dari 1 Januari sampai 31 Desember.
Secara sederhana, APBN dapat diartikan sebagai alat pemerintah untuk mengatur keuangan negara guna menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan nasional.
B. Dasar Hukum APBN
Penyusunan dan pelaksanaan APBN memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23
- Ayat (1): APBN ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang, dilaksanakan terbuka, bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.
- Ayat (2): RUU APBN diajukan Presiden untuk dibahas bersama DPR, dengan mempertimbangkan DPD.
- Ayat (3): Jika RUU APBN tidak disetujui, Pemerintah menjalankan APBN tahun lalu.
- Undang-Undang Keuangan Negara
Undang-Undang Keuangan Negara yang utama adalah UU No. 17 Tahun 2003, mengatur prinsip, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan negara secara transparan, mencakup hak dan kewajiban pemerintah, serta menekankan peran Presiden, Menteri Keuangan, dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam pengelolaan APBN. UU ini mengatur prinsip dasar seperti efisiensi, efektivitas, keadilan, serta batasan defisit anggaran maksimal 3% dari PDB, meskipun ada rencana revisi ke depan. - Undang-Undang APBN yang ditetapkan setiap tahun
Dasar hukum ini menegaskan bahwa APBN harus disetujui oleh DPR sebagai wakil rakyat sebelum dilaksanakan oleh pemerintah.
C. Tujuan Penyusunan APBN
- Mewujudkan kesejahteraan masyarakat
- Mengatur dan mengendalikan keuangan negara
- Mendorong pertumbuhan ekonomi
- Menciptakan pemerataan pembangunan
- Menjaga stabilitas ekonomi nasional
- Meningkatkan pelayanan publik
D. Fungsi APBN
- Fungsi Alokasi
APBN digunakan untuk mengalokasikan dana ke berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pertahanan guna meningkatkan efisiensi perekonomian. - Fungsi Distribusi
APBN berfungsi untuk mewujudkan pemerataan pendapatan dan keadilan sosial melalui subsidi, bantuan sosial, dan program pengentasan kemiskinan. - Fungsi Stabilisasi
APBN digunakan untuk menjaga kestabilan ekonomi, misalnya mengendalikan inflasi, mengurangi pengangguran, dan menjaga pertumbuhan ekonomi. - Fungsi Otorisasi
APBN menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara. - Fungsi Perencanaan
APBN menjadi pedoman pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama satu tahun anggaran.
E. Struktur APBN
1. Penerimaan Negara
- Pajak – Sumbangan terbesar APBN (lebih dari 80% dari total pendapatan). Meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak lainnya.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) – Pendapatan pemerintah pusat yang tidak berasal dari pajak, mencakup SDA, dividen BUMN, layanan publik, dan lainnya.
- Hibah – Penerimaan dari luar negeri yang bersifat non-pajak dan non-PNBP, dengan aturan khusus.
2. Belanja Negara
Belanja Negara adalah seluruh pengeluaran Pemerintah Pusat untuk membiayai kegiatan pemerintahan.
- Belanja Pemerintah Pusat
- Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)
Contoh Belanja Prioritas (APBN 2026)
- Program Makan Bergizi Gratis (Rp335 triliun)
- Subsidi Energi dan Kompensasi (Rp381,3 triliun)
- Penguatan Kedaulatan Pangan
- Infrastruktur
- Pengembangan SDM
3. Pembiayaan Anggaran
- Penerbitan Surat Utang Negara (SUN)
- Pinjaman dalam dan luar negeri
- Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
F. Prinsip-Prinsip Penyusunan APBN
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Efisiensi dan efektivitas
- Keadilan
- Disiplin anggaran
- Kepatuhan terhadap hukum
G. Proses Penyusunan APBN
1. Perencanaan dan Penganggaran
Periode : JANUARI - JULI
Merupakan tahap penyiapan konsep kebijakan fiskal dan ekonomi makro serta penyusunan RKP dan RKAKL hingga penyampaian RUU APBN dan Nota Keuangan kepada DPR.
2. Pembahasan APBN
Periode : AGUSTUS - OKTOBER
Pemerintah dan DPR membahas RAPBN hingga pengambilan keputusan sebelum tahun anggaran berjalan.
3. Penetapan APBN
Periode : AKHIR OKTOBER
RUU APBN disahkan menjadi Undang-Undang APBN.
4. Pelaksanaan APBN
Periode : JANUARI - DESEMBER
Pelaksanaan anggaran berdasarkan DIPA dan dokumen pelaksanaan lainnya.
5. Pelaporan dan Pencatatan APBN
Periode : SEPANJANG TAHUN ANGGARAN
Disusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas LRA, Neraca, LAK, dan CALK.
6. Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban
Periode : SEMESTER dan ANNUAL
BPK melakukan pemeriksaan atas LKPP dan hasilnya disampaikan kepada DPR.
H. Peran APBN bagi Kehidupan Masyarakat
APBN berperan vital sebagai motor penggerak ekonomi, stabilisator, dan alat pemerataan kesejahteraan.
- Pembiayaan sekolah negeri dan beasiswa
- Pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum
- Subsidi energi dan pangan
- Bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu
- Pelayanan kesehatan melalui fasilitas pemerintah
