ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

A. Pengertian APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran. APBN ditetapkan setiap tahun melalui undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Di Indonesia, tahun anggaran APBN berlangsung dari 1 Januari sampai 31 Desember.

Secara sederhana, APBN dapat diartikan sebagai alat pemerintah untuk mengatur keuangan negara guna menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan nasional.

B. Dasar Hukum APBN

Penyusunan dan pelaksanaan APBN memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23
    • Ayat (1): APBN ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang, dilaksanakan terbuka, bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.
    • Ayat (2): RUU APBN diajukan Presiden untuk dibahas bersama DPR, dengan mempertimbangkan DPD.
    • Ayat (3): Jika RUU APBN tidak disetujui, Pemerintah menjalankan APBN tahun lalu.
  2. Undang-Undang Keuangan Negara
    Undang-Undang Keuangan Negara yang utama adalah UU No. 17 Tahun 2003, mengatur prinsip, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan negara secara transparan, mencakup hak dan kewajiban pemerintah, serta menekankan peran Presiden, Menteri Keuangan, dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam pengelolaan APBN. UU ini mengatur prinsip dasar seperti efisiensi, efektivitas, keadilan, serta batasan defisit anggaran maksimal 3% dari PDB, meskipun ada rencana revisi ke depan.
  3. Undang-Undang APBN yang ditetapkan setiap tahun

Dasar hukum ini menegaskan bahwa APBN harus disetujui oleh DPR sebagai wakil rakyat sebelum dilaksanakan oleh pemerintah.

C. Tujuan Penyusunan APBN

  • Mewujudkan kesejahteraan masyarakat
  • Mengatur dan mengendalikan keuangan negara
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi
  • Menciptakan pemerataan pembangunan
  • Menjaga stabilitas ekonomi nasional
  • Meningkatkan pelayanan publik

D. Fungsi APBN

  1. Fungsi Alokasi
    APBN digunakan untuk mengalokasikan dana ke berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pertahanan guna meningkatkan efisiensi perekonomian.
  2. Fungsi Distribusi
    APBN berfungsi untuk mewujudkan pemerataan pendapatan dan keadilan sosial melalui subsidi, bantuan sosial, dan program pengentasan kemiskinan.
  3. Fungsi Stabilisasi
    APBN digunakan untuk menjaga kestabilan ekonomi, misalnya mengendalikan inflasi, mengurangi pengangguran, dan menjaga pertumbuhan ekonomi.
  4. Fungsi Otorisasi
    APBN menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara.
  5. Fungsi Perencanaan
    APBN menjadi pedoman pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama satu tahun anggaran.

E. Struktur APBN

1. Penerimaan Negara

Penerimaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah seluruh pemasukan negara dari berbagai sumber untuk membiayai pengeluaran negara, utamanya bersumber dari Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hibah, dengan pajak menjadi kontributor terbesar (PPh dan PPN).
  • Pajak – Sumbangan terbesar APBN (lebih dari 80% dari total pendapatan). Meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak lainnya.
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) – Pendapatan pemerintah pusat yang tidak berasal dari pajak, mencakup SDA, dividen BUMN, layanan publik, dan lainnya.
  • Hibah – Penerimaan dari luar negeri yang bersifat non-pajak dan non-PNBP, dengan aturan khusus.

2. Belanja Negara

Belanja Negara adalah seluruh pengeluaran Pemerintah Pusat untuk membiayai kegiatan pemerintahan.

  • Belanja Pemerintah Pusat
  • Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)

Contoh Belanja Prioritas (APBN 2026)

Belanja negara pada 2026 akan mencapai Rp3.842,7 triliun. Belanja pemerintah pusat Rp3.149,7 triliun dan transfer ke daerah Rp692,9 triliun. Defisit ditargetkan Rp689,15 triliun (2,68% terhadap PDB).
  • Program Makan Bergizi Gratis (Rp335 triliun)
  • Subsidi Energi dan Kompensasi (Rp381,3 triliun)
  • Penguatan Kedaulatan Pangan
  • Infrastruktur
  • Pengembangan SDM

3. Pembiayaan Anggaran

  • Penerbitan Surat Utang Negara (SUN)
  • Pinjaman dalam dan luar negeri
  • Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL)

F. Prinsip-Prinsip Penyusunan APBN

  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Efisiensi dan efektivitas
  • Keadilan
  • Disiplin anggaran
  • Kepatuhan terhadap hukum

G. Proses Penyusunan APBN

1. Perencanaan dan Penganggaran

Periode : JANUARI - JULI

Merupakan tahap penyiapan konsep kebijakan fiskal dan ekonomi makro serta penyusunan RKP dan RKAKL hingga penyampaian RUU APBN dan Nota Keuangan kepada DPR.

2. Pembahasan APBN

Periode : AGUSTUS - OKTOBER

Pemerintah dan DPR membahas RAPBN hingga pengambilan keputusan sebelum tahun anggaran berjalan.

3. Penetapan APBN

Periode : AKHIR OKTOBER

RUU APBN disahkan menjadi Undang-Undang APBN.

4. Pelaksanaan APBN

Periode : JANUARI - DESEMBER

Pelaksanaan anggaran berdasarkan DIPA dan dokumen pelaksanaan lainnya.

5. Pelaporan dan Pencatatan APBN

Periode : SEPANJANG TAHUN ANGGARAN

Disusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas LRA, Neraca, LAK, dan CALK.

6. Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban

Periode : SEMESTER dan ANNUAL

BPK melakukan pemeriksaan atas LKPP dan hasilnya disampaikan kepada DPR.

H. Peran APBN bagi Kehidupan Masyarakat

APBN berperan vital sebagai motor penggerak ekonomi, stabilisator, dan alat pemerataan kesejahteraan.

  • Pembiayaan sekolah negeri dan beasiswa
  • Pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum
  • Subsidi energi dan pangan
  • Bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu
  • Pelayanan kesehatan melalui fasilitas pemerintah
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
sr7themes.eu.org