Dalam sistem
perekonomian Indonesia, negara memiliki peran penting dalam mengelola dan
mengendalikan sumber daya strategis demi kesejahteraan masyarakat. Salah satu
bentuk peran aktif tersebut terlihat melalui pendirian berbagai jenis badan
usaha milik negara dan daerah. Jika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergerak
atas nama pemerintah pusat, maka pemerintah daerah memiliki Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) untuk mengelola sumber daya dan potensi ekonomi lokal.
BUMD menjadi alat
ekonomi daerah yang berfungsi untuk menyelenggarakan pelayanan publik,
menggerakkan roda perekonomian daerah, serta memberikan kontribusi terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam artikel ini, kita akan membahas secara
menyeluruh mengenai pengertian, dasar hukum, tujuan, ciri-ciri, jenis-jenis,
contoh, serta peran strategis BUMD dalam pembangunan daerah.
Pengertian BUMD
Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah
(provinsi, kabupaten, atau kota) yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal
dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan dikelola untuk menghasilkan keuntungan
serta pelayanan kepada masyarakat.
BUMD menjalankan
kegiatan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan publik, seperti
transportasi, air bersih, listrik daerah, pasar, dan sebagainya.
Dasar Hukum BUMD
Keberadaan dan
pengelolaan BUMD diatur oleh berbagai regulasi, di antaranya:
1.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur kewenangan daerah dalam pembentukan BUMD.
2.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
Merupakan salah satu dasar pembentukan BUMD,
meskipun kini beberapa ketentuannya telah diperbaharui.
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD
Mengatur tentang jenis, pendirian, pengelolaan,
pengawasan, hingga pembubaran BUMD.
4.
Peraturan
Daerah (Perda) masing-masing wilayah
Setiap BUMD wajib dibentuk berdasarkan Perda yang
menetapkan bentuk, tujuan, dan struktur organisasi BUMD.
Tujuan Pendirian BUMD
BUMD didirikan
oleh pemerintah daerah dengan berbagai tujuan strategis, di antaranya:
1.
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat
BUMD
bergerak di sektor-sektor vital seperti air bersih, transportasi publik, dan
listrik daerah demi memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang terjangkau
dan merata.
2.
Meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Keuntungan dari operasional BUMD dapat menjadi
sumber pemasukan untuk anggaran daerah.
3.
Mengelola
potensi dan kekayaan daerah
Daerah memiliki kekayaan alam, potensi ekonomi, dan
sumber daya lokal yang dapat dioptimalkan melalui BUMD.
4.
Mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah
BUMD dapat membuka lapangan kerja, memperkuat usaha
kecil, dan menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi lokal.
5.
Menjaga
stabilitas ekonomi di daerah
Misalnya dalam pengendalian harga bahan pokok,
pengelolaan distribusi, dan lainnya.
Ciri-ciri BUMD
Berikut ini adalah
beberapa ciri khas BUMD yang membedakannya dari badan usaha lainnya:
1.
Didirikan oleh
pemerintah daerah berdasarkan Perda.
2.
Modal berasal
dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
3.
Dikelola secara
profesional, namun tetap berada di bawah pengawasan pemerintah daerah.
4.
Tujuan usaha
ganda, yaitu melayani masyarakat sekaligus mencari laba.
5.
Operasionalnya
terbatas pada wilayah kerja di daerah tertentu, meskipun bisa juga menjangkau
luar daerah.
6.
Pengangkatan
direksi dan dewan pengawas dilakukan oleh kepala daerah
(gubernur/bupati/walikota).
Jenis-jenis BUMD
Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, BUMD terdiri atas dua jenis, yaitu:
1.
Perusahaan Umum
Daerah (Perumda)
Perusahaan
Umum Daerah (Perumda) adalah salah satu bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan kepemilikan 100% modal dari
daerah, dan modal tersebut tidak terbagi atas saham.
Perumda
didirikan untuk menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat sekaligus
mencari keuntungan yang digunakan untuk pembangunan daerah dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Tujuan utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yaitu
memberikan pelayanan umum. Dapat memperoleh laba, tetapi fokus utamanya adalah
pelayanan kepada masyarakat.
Bentuk Usaha dan Sektor Perumda
Perumda
dapat bergerak di berbagai sektor strategis, seperti:
·
Air bersih dan
sanitasi (Perumda Air Minum)
·
Transportasi
umum (Perumda Transportasi)
·
Pengelolaan
pasar tradisional (Perumda Pasar)
·
Perdagangan dan
logistik
·
Pariwisata dan
perhotelan
·
Energi dan
kelistrikan
·
Properti dan
perumahan
2.
Perusahaan
Perseroan Daerah (Perseroda)
Perusahaan
Perseroan Daerah (Perseroda) adalah salah satu bentuk Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), di mana pemerintah daerah
memiliki sebagian atau seluruh saham.
Perseroda
didirikan untuk mengejar keuntungan (profit oriented), namun tetap dalam
koridor memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian daerah. Tujuan
utamanya adalah mencari keuntungan (profit
oriented). Modalnya berupa saham yang sebagian besar dimiliki oleh
pemerintah daerah.
Peran
Perseroda sangat penting dalam membangun kemandirian ekonomi daerah,
menyediakan lapangan kerja, serta memberikan kontribusi nyata terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk memastikan efektivitasnya, pengelolaan
Perseroda harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan
efisiensi.
Contoh:
·
Perseroda Bank
Pembangunan Daerah
·
Perseroda
Energi dan Tambang
·
PT. Bank Sumut
·
PT. Trans
Jakarta (BUMD Angkutan di derah Jakarta)
·
PT. Metro Deli
(BUMD Angkutan di daerah Medan)
Struktur Organisasi BUMD
Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) merupakan badan usaha yang dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah
daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk memastikan BUMD
dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan akuntabel, diperlukan struktur
organisasi yang jelas dan profesional.
Struktur
organisasi BUMD mencerminkan pembagian wewenang dan tanggung jawab dalam
pengelolaan perusahaan. Selain itu, struktur ini juga disesuaikan dengan jenis
BUMD, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah
(Perseroda). BUMD umumnya memiliki struktur organisasi sebagai berikut:
1.
Kepala Daerah
(Gubernur/Bupati/Walikota):
Dalam struktur organisasi BUMD, Kepala Daerah
berperan sebagai Pemilik Modal atau Pemegang Saham. Dengan peran ini, Kepala
Daerah menjadi aktor utama yang memiliki kendali tertinggi atas arah dan
kebijakan strategis perusahaan.
Posisi ini berbeda dengan Direksi (yang mengelola
operasional sehari-hari) dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas (yang
mengawasi manajemen perusahaan).
Peran dan
Tanggung Jawab Kepala Daerah dalam BUMD
Berikut ini adalah peran-peran penting yang dijalankan
oleh Kepala Daerah dalam pengelolaan BUMD:
a. Pemilik
Modal atau Pemegang Saham
Kepala Daerah bertindak sebagai wakil pemerintah
daerah dalam hal kepemilikan modal BUMD. Dalam BUMD berbentuk Perusahaan Umum
Daerah (Perumda), seluruh modal dimiliki daerah, sedangkan dalam Perseroan
Daerah (Perseroda), kepala daerah bertindak sebagai pemegang saham untuk saham
milik pemerintah daerah.
b. Menetapkan
Pembentukan dan Pembubaran BUMD
1)
Kepala Daerah
berwenang mengusulkan pembentukan BUMD kepada DPRD.
2)
Setelah
mendapatkan persetujuan DPRD, Kepala Daerah mengesahkan pendirian BUMD melalui
peraturan daerah atau keputusan kepala daerah.
3)
Kepala Daerah
juga dapat mengusulkan dan menetapkan pembubaran BUMD jika sudah tidak layak
operasional.
c. Mengangkat
dan Memberhentikan Direksi serta Dewan Pengawas/Komisaris
Kepala Daerah memiliki wewenang untuk:
1)
Menunjuk dan
mengangkat anggota Direksi dan Dewan Pengawas/Komisaris.
2)
Memberhentikan
Direksi dan Dewan Pengawas/Komisaris jika tidak memenuhi kinerja, melanggar
hukum, atau melanggar prinsip tata kelola perusahaan.
3)
Proses
pengangkatan dilakukan melalui seleksi terbuka dan transparan.
d. Menyetujui
Rencana Bisnis dan Laporan Tahunan
1)
Direksi wajib
menyusun Rencana Bisnis (Business Plan) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
setiap tahun.
2)
Rencana
tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Daerah sebelum diterapkan.
3)
Kepala Daerah
juga menerima dan menilai Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan dari direksi.
e. Melakukan
Pengawasan Strategis
1)
Meski
pengawasan teknis dilakukan oleh Dewan Pengawas/Komisaris, Kepala Daerah tetap
memegang peran sebagai pengawas strategis.
2)
Kepala Daerah
dapat mengevaluasi kinerja BUMD secara menyeluruh dan memberikan arahan
kebijakan yang sejalan dengan kepentingan publik dan pembangunan daerah.
f.
Menetapkan Tujuan dan Fungsi BUMD
Kepala Daerah menetapkan apakah BUMD berfungsi lebih
dominan sebagai:
1)
Penyedia
layanan publik (public service) seperti air bersih, transportasi umum, pasar
tradisional, atau
2)
Pelaku usaha
komersial yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan bagi daerah.
g. Melindungi
Kepentingan Publik
Sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat, Kepala
Daerah memastikan bahwa BUMD:
1)
Tidak hanya
mengejar keuntungan, tetapi juga menjaga pelayanan kepada masyarakat.
2)
Beroperasi
sesuai dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
h. Mewakili
Daerah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
1)
Dalam
Perseroda, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum tertinggi dalam
perusahaan.
2)
Kepala Daerah
mewakili pemerintah daerah dalam forum ini.
3)
Dalam RUPS,
Kepala Daerah berhak memberikan keputusan strategis, seperti:
a)
Persetujuan
laporan keuangan tahunan
b)
Pengangkatan
auditor
c)
Penetapan
dividen
d)
Peruahan
anggaran dasar
2.
Direksi
Direksi merupakan organ perusahaan yang berperan
sebagai pelaksana operasional harian. Direksi bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Daerah selaku pemilik modal (atau pemegang saham dalam Perseroda), dan
berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris, tergantung
bentuk badan usaha.
Kinerja Direksi sangat menentukan keberhasilan BUMD
dalam mencapai tujuan pembentukan, yaitu melayani kepentingan publik sekaligus
memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Dalam Perusahaan Umum Daerah
(Perumda), direksi bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Dewan
Pengawas. Dalam Perseroan Daerah (Perseroda), direksi bertanggung jawab kepada
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala
Daerah.
Tugas
Pokok Direksi BUMD
Berikut adalah tugas utama Direksi dalam BUMD:
a. Mengelola
Kegiatan Operasional BUMD
·
Menyusun dan
melaksanakan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).
·
Mengelola
seluruh kegiatan usaha, termasuk produksi, pemasaran, keuangan, dan sumber daya
manusia.
b. Menetapkan
Kebijakan Operasional
·
Membuat
kebijakan internal yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan secara efisien.
·
Mengembangkan
sistem kerja, prosedur operasional standar (SOP), dan peraturan perusahaan.
c. Menyusun
Laporan Keuangan dan Kinerja
·
Menyusun
laporan tahunan dan laporan keuangan secara periodik.
·
Melaporkan
seluruh kegiatan dan kondisi perusahaan kepada Kepala Daerah dan Dewan
Pengawas/Dewan Komisaris.
d. Mengelola
Aset dan Sumber Daya
·
Mengatur
penggunaan aset perusahaan untuk mendukung tujuan usaha.
·
Memastikan
pemanfaatan aset dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel.
e. Menjalin
Kerja Sama Usaha
·
Membuka peluang
kerja sama dengan pihak ketiga (swasta, lembaga pemerintah, maupun BUMN/BUMD
lain) untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
f.
Mewakili BUMD Secara Hukum
·
Direksi
berwenang mewakili BUMD di dalam dan di luar pengadilan.
·
Dapat
menandatangani perjanjian, melakukan pembelian, penjualan, dan tindakan hukum
lainnya atas nama perusahaan.
Wewenang
Direksi BUMD
Direksi memiliki wewenang penuh dalam mengelola
perusahaan selama tidak bertentangan dengan undang-undang, peraturan daerah,
dan anggaran dasar BUMD. Di antaranya:
a.
Menunjuk dan
memberhentikan pegawai di lingkungan perusahaan.
b.
Membuat
kebijakan bisnis dan strategi operasional.
c.
Mengatur
struktur organisasi internal BUMD.
d.
Melakukan
investasi, pengadaan barang dan jasa, serta ekspansi usaha sesuai rencana
kerja.
Tanggung
Jawab Direksi
Direksi bertanggung jawab terhadap:
a.
Kinerja
perusahaan: Jika BUMD mengalami kerugian akibat kesalahan atau kelalaian
direksi, maka direksi bisa dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.
b.
Kepatuhan
hukum: Direksi harus menjalankan usaha sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Transparansi:
Direksi wajib menyampaikan informasi secara terbuka dan tepat waktu kepada
Kepala Daerah dan Dewan Pengawas.
Kriteria Direksi yang Baik (Profesionalisme)
Seorang anggota Direksi yang ideal harus memenuhi
syarat berikut:
·
Kompeten secara
teknis dan manajerial
·
Memiliki
integritas dan etika
·
Bebas dari
konflik kepentingan
·
Tidak sedang
menjalani sanksi hukum atau pailit
·
Berpengalaman
dalam dunia usaha atau bidang relevan
3.
Dewan
Pengawas (untuk Perumda) / Dewan Komisaris (untuk Perseroda):
Dewan Pengawas memiliki peran penting sebagai organ
pengawas dan penasihat bagi direksi. Dewan Pengawas bertugas memastikan bahwa
pengelolaan BUMD dilakukan secara profesional, efisien, transparan, dan sesuai
dengan tujuan pendirian BUMD yaitu pelayanan publik dan peningkatan pendapatan
daerah.
Kedudukan
Dewan Pengawas dalam Struktur BUMD
a.
Dewan Pengawas
adalah organ yang dibentuk oleh Kepala Daerah (Bupati/Walikota/Gubernur) untuk
mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dalam mengelola BUMD.
b.
Dalam bentuk
Perusahaan Umum Daerah (Perumda), organ pengawas disebut Dewan Pengawas.
c.
Dalam bentuk
Perseroan Daerah (Perseroda), pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisaris. Namun
fungsinya secara umum serupa dengan Dewan Pengawas di Perumda.
Tugas
Utama Dewan Pengawas
a. Mengawasi
Pengelolaan Perusahaan oleh Direksi
·
Memastikan
bahwa Direksi menjalankan perusahaan sesuai dengan visi, misi, rencana kerja,
dan peraturan perundang-undangan.
b. Memberikan
Nasihat kepada Direksi
·
Dewan Pengawas
memberikan arahan strategis dan pertimbangan bisnis untuk meningkatkan kinerja
perusahaan.
c. Menilai dan
Menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
·
Sebelum direksi
menjalankan rencana bisnis tahunan, RKAP perlu dikaji dan disetujui oleh Dewan
Pengawas.
d. Melakukan
Evaluasi Kinerja Direksi
·
Menilai kinerja
individual dan kolektif Direksi setiap tahun, termasuk pencapaian target-target
perusahaan.
e. Menyampaikan
Laporan Pengawasan kepada Kepala Daerah
·
Dewan Pengawas
melaporkan hasil pengawasan, temuan, dan rekomendasi secara berkala.
f.
Menjaga Kepentingan Daerah Sebagai Pemilik Modal
·
Bertugas
memastikan bahwa BUMD dikelola secara profesional demi kepentingan masyarakat
dan daerah.
Wewenang
Dewan Pengawas
Dewan Pengawas memiliki sejumlah kewenangan penting,
antara lain:
a.
Meminta
keterangan, dokumen, dan data dari Direksi terkait kegiatan usaha perusahaan.
b.
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Direksi kepada Kepala Daerah.
c.
Mengusulkan
pemberian penghargaan atau sanksi terhadap Direksi berdasarkan evaluasi
kinerja.
d.
Mengakses
laporan keuangan, audit internal, dan hasil pengawasan lainnya.
e.
Memberikan
pendapat tertulis terkait rencana pengembangan usaha, investasi besar, pinjaman,
dan kerja sama strategis.
Tanggung
Jawab Dewan Pengawas
a.
Profesional dan
Independen: Dewan Pengawas harus melaksanakan tugasnya secara objektif, tidak
memihak, dan berdasarkan kepentingan perusahaan.
b.
Amanah dan
Transparan: Harus menjaga informasi perusahaan, bersikap jujur, serta
melaporkan temuan pengawasan secara terbuka.
c.
Patuh terhadap
Hukum dan Etika: Bertindak sesuai dengan peraturan daerah, undang-undang, serta
norma etika.
4.
Unit
Pelaksana Teknis (UPT) dan Bagian/Divisi Operasional:
Dalam struktur organisasi Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), salah satu unsur penting pendukung operasional adalah Unit Pelaksana
Teknis (UPT). UPT adalah unit kerja di bawah koordinasi Direksi atau manajemen
BUMD yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional teknis sesuai dengan
bidang usaha BUMD tersebut. UPT berfungsi sebagai pelaksana lapangan yang
memastikan program, pelayanan, dan kegiatan perusahaan berjalan secara efektif
dan efisien.
Kedudukan
UPT dalam Struktur Organisasi BUMD
a.
UPT bukan
merupakan organ utama seperti Direksi atau Dewan Pengawas, tetapi merupakan
bagian operasional dari organisasi perusahaan.
b.
UPT berada di
bawah koordinasi manajemen fungsional, misalnya di bawah Divisi Produksi,
Divisi Pelayanan, atau Divisi Teknis, tergantung struktur internal perusahaan.
c.
UPT beroperasi
secara langsung di lapangan, seperti di kantor cabang, instalasi produksi,
lokasi pelayanan pelanggan, atau unit distribusi.
Fungsi
Utama UPT dalam BUMD
Unit Pelaksana Teknis memiliki beberapa fungsi
penting, di antaranya:
a. Pelaksana
Teknis Operasional
·
Menjalankan
kegiatan teknis harian sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun oleh
manajemen.
·
Contoh:
Instalasi pengolahan air bersih di Perumda Air Minum, terminal distribusi di
Perumda Transportasi.
b. Penyedia
Layanan Langsung kepada Masyarakat
·
UPT sering kali
menjadi ujung tombak layanan publik.
·
Contoh: UPT
pelayanan pelanggan, UPT penagihan dan pembacaan meteran.
c. Monitoring
dan Pelaporan
·
Mengumpulkan
data teknis dan administratif di lapangan dan melaporkannya kepada manajemen
pusat.
·
Berfungsi
sebagai mata dan telinga Direksi di lokasi operasional.
d. Koordinasi
Kegiatan Teknis
·
Mengoordinasikan
pekerjaan teknis antar bagian operasional seperti perawatan, pemeliharaan,
distribusi, dan pelayanan pelanggan.
Tugas-Tugas
Pokok UPT
Secara umum, tugas UPT antara lain:
a.
Melaksanakan
kegiatan teknis sesuai bidang kerja (produksi, distribusi, pelayanan, keuangan
teknis, dsb).
b.
Menyusun
laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
c.
Menjaga mutu
dan kualitas layanan atau produksi.
d.
Menyampaikan usulan
perbaikan teknis kepada atasan atau manajemen pusat.
e.
Melakukan
koordinasi dengan unit lain terkait kelancaran operasional.
Contoh BUMD di Indonesia
1.
Perumda Air
Minum Tirta Pakuan Kota Bogor
Menyediakan dan mendistribusikan air bersih bagi
masyarakat Kota Bogor.
2.
Perumda Pasar
Juara Kota Bandung
Mengelola dan meningkatkan layanan pasar tradisional
di Kota Bandung.
3.
Bank Jateng
(Perseroda)
Memberikan layanan perbankan untuk masyarakat Jawa
Tengah.
4.
Bank DKI
(Perseroda)
Menyediakan layanan keuangan di wilayah DKI Jakarta
dan sekitarnya.
5.
PT Migas Hulu
Jabar (Perseroda)
Bergerak di bidang energi dan pertambangan di
wilayah Jawa Barat.
6.
Perumda
Transportasi Jakarta (Transjakarta)
Menyediakan layanan transportasi publik di ibu kota.
Peran Strategis BUMD dalam Pembangunan Daerah
BUMD memiliki
posisi penting dalam pembangunan daerah. Peran-peran strategis BUMD antara
lain:
1.
Sebagai Motor
Ekonomi Daerah
BUMD bisa mendorong pertumbuhan sektor-sektor
unggulan di daerah, seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan industri
kreatif.
2.
Meningkatkan
Kemandirian Daerah
Dengan adanya BUMD yang maju, daerah tidak
tergantung penuh pada anggaran dari pemerintah pusat.
3.
Sebagai Mitra
UMKM
Beberapa BUMD menjalankan program kemitraan atau
penyaluran kredit mikro bagi pelaku UMKM.
4.
Penyedia
Infrastruktur Layanan Publik
BUMD berperan penting dalam penyediaan air bersih,
transportasi, pasar, dan logistik yang mendukung kehidupan masyarakat
sehari-hari.
Tantangan dan Permasalahan BUMD
Walaupun memiliki
peran penting, banyak BUMD menghadapi berbagai tantangan dalam operasionalnya,
antara lain:
1. Tata kelola
yang belum profesional
Masih banyak BUMD yang belum menerapkan prinsip Good
Corporate Governance (GCG).
2. Ketergantungan
pada subsidi daerah
Beberapa BUMD belum mampu mandiri secara keuangan.
3. Persaingan
dengan swasta
BUMD harus bersaing dengan perusahaan swasta yang
lebih fleksibel dan inovatif.
4. Kurangnya
inovasi dan teknologi
Banyak BUMD yang belum mengadopsi digitalisasi atau
teknologi modern dalam pelayanannya.
Upaya Peningkatan Kinerja BUMD
Untuk mengatasi
tantangan tersebut, beberapa langkah pembenahan perlu dilakukan, di antaranya:
1.
Peningkatan
kualitas SDM melalui pelatihan manajerial dan teknis.
2.
Transparansi
dan akuntabilitas keuangan untuk menghindari korupsi dan inefisiensi.
3.
Audit dan
evaluasi rutin oleh pemerintah daerah.
4.
Digitalisasi
layanan BUMD agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
5.
Kemitraan
strategis dengan swasta atau BUMN untuk memperluas pasar dan modal.
0 Comments