BADAN USAHA MILIK DAERAH

Dalam sistem perekonomian Indonesia, negara memiliki peran penting dalam mengelola dan mengendalikan sumber daya strategis demi kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk peran aktif tersebut terlihat melalui pendirian berbagai jenis badan usaha milik negara dan daerah. Jika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergerak atas nama pemerintah pusat, maka pemerintah daerah memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola sumber daya dan potensi ekonomi lokal.

 

BUMD menjadi alat ekonomi daerah yang berfungsi untuk menyelenggarakan pelayanan publik, menggerakkan roda perekonomian daerah, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam artikel ini, kita akan membahas secara menyeluruh mengenai pengertian, dasar hukum, tujuan, ciri-ciri, jenis-jenis, contoh, serta peran strategis BUMD dalam pembangunan daerah.

 

Pengertian BUMD

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan dikelola untuk menghasilkan keuntungan serta pelayanan kepada masyarakat.

 

BUMD menjalankan kegiatan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan publik, seperti transportasi, air bersih, listrik daerah, pasar, dan sebagainya.

 

Dasar Hukum BUMD

Keberadaan dan pengelolaan BUMD diatur oleh berbagai regulasi, di antaranya:

1.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Mengatur kewenangan daerah dalam pembentukan BUMD.

2.       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah

Merupakan salah satu dasar pembentukan BUMD, meskipun kini beberapa ketentuannya telah diperbaharui.

3.       Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD

Mengatur tentang jenis, pendirian, pengelolaan, pengawasan, hingga pembubaran BUMD.

4.       Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah

Setiap BUMD wajib dibentuk berdasarkan Perda yang menetapkan bentuk, tujuan, dan struktur organisasi BUMD.

 

Tujuan Pendirian BUMD

BUMD didirikan oleh pemerintah daerah dengan berbagai tujuan strategis, di antaranya:

1.       Memberikan pelayanan kepada masyarakat

BUMD bergerak di sektor-sektor vital seperti air bersih, transportasi publik, dan listrik daerah demi memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang terjangkau dan merata.

2.       Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Keuntungan dari operasional BUMD dapat menjadi sumber pemasukan untuk anggaran daerah.

3.       Mengelola potensi dan kekayaan daerah

Daerah memiliki kekayaan alam, potensi ekonomi, dan sumber daya lokal yang dapat dioptimalkan melalui BUMD.

4.       Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah

BUMD dapat membuka lapangan kerja, memperkuat usaha kecil, dan menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi lokal.

5.       Menjaga stabilitas ekonomi di daerah

Misalnya dalam pengendalian harga bahan pokok, pengelolaan distribusi, dan lainnya.

 

Ciri-ciri BUMD

Berikut ini adalah beberapa ciri khas BUMD yang membedakannya dari badan usaha lainnya:

1.       Didirikan oleh pemerintah daerah berdasarkan Perda.

2.       Modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.

3.       Dikelola secara profesional, namun tetap berada di bawah pengawasan pemerintah daerah.

4.       Tujuan usaha ganda, yaitu melayani masyarakat sekaligus mencari laba.

5.       Operasionalnya terbatas pada wilayah kerja di daerah tertentu, meskipun bisa juga menjangkau luar daerah.

6.       Pengangkatan direksi dan dewan pengawas dilakukan oleh kepala daerah (gubernur/bupati/walikota).

 

Jenis-jenis BUMD

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, BUMD terdiri atas dua jenis, yaitu:

 

1.      Perusahaan Umum Daerah (Perumda)

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) adalah salah satu bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan kepemilikan 100% modal dari daerah, dan modal tersebut tidak terbagi atas saham.

 

Perumda didirikan untuk menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan yang digunakan untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yaitu memberikan pelayanan umum. Dapat memperoleh laba, tetapi fokus utamanya adalah pelayanan kepada masyarakat.

 

Bentuk Usaha dan Sektor Perumda

Perumda dapat bergerak di berbagai sektor strategis, seperti:

·         Air bersih dan sanitasi (Perumda Air Minum)

·         Transportasi umum (Perumda Transportasi)

·         Pengelolaan pasar tradisional (Perumda Pasar)

·         Perdagangan dan logistik

·         Pariwisata dan perhotelan

·         Energi dan kelistrikan

·         Properti dan perumahan

 

 

2.      Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)

Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) adalah salah satu bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), di mana pemerintah daerah memiliki sebagian atau seluruh saham.

 

Perseroda didirikan untuk mengejar keuntungan (profit oriented), namun tetap dalam koridor memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian daerah. Tujuan utamanya adalah mencari keuntungan (profit oriented). Modalnya berupa saham yang sebagian besar dimiliki oleh pemerintah daerah.

 

Peran Perseroda sangat penting dalam membangun kemandirian ekonomi daerah, menyediakan lapangan kerja, serta memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk memastikan efektivitasnya, pengelolaan Perseroda harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi.

Contoh:

·         Perseroda Bank Pembangunan Daerah

·         Perseroda Energi dan Tambang

·         PT. Bank Sumut

·         PT. Trans Jakarta (BUMD Angkutan di derah Jakarta)

·         PT. Metro Deli (BUMD Angkutan di daerah Medan)

 

Struktur Organisasi BUMD

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan badan usaha yang dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk memastikan BUMD dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan akuntabel, diperlukan struktur organisasi yang jelas dan profesional.

 

Struktur organisasi BUMD mencerminkan pembagian wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan. Selain itu, struktur ini juga disesuaikan dengan jenis BUMD, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). BUMD umumnya memiliki struktur organisasi sebagai berikut:

1.      Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota):

Dalam struktur organisasi BUMD, Kepala Daerah berperan sebagai Pemilik Modal atau Pemegang Saham. Dengan peran ini, Kepala Daerah menjadi aktor utama yang memiliki kendali tertinggi atas arah dan kebijakan strategis perusahaan.

 

Posisi ini berbeda dengan Direksi (yang mengelola operasional sehari-hari) dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas (yang mengawasi manajemen perusahaan).

 

Peran dan Tanggung Jawab Kepala Daerah dalam BUMD

Berikut ini adalah peran-peran penting yang dijalankan oleh Kepala Daerah dalam pengelolaan BUMD:

a.       Pemilik Modal atau Pemegang Saham

Kepala Daerah bertindak sebagai wakil pemerintah daerah dalam hal kepemilikan modal BUMD. Dalam BUMD berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda), seluruh modal dimiliki daerah, sedangkan dalam Perseroan Daerah (Perseroda), kepala daerah bertindak sebagai pemegang saham untuk saham milik pemerintah daerah.

b.      Menetapkan Pembentukan dan Pembubaran BUMD

1)      Kepala Daerah berwenang mengusulkan pembentukan BUMD kepada DPRD.

2)      Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Kepala Daerah mengesahkan pendirian BUMD melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah.

3)      Kepala Daerah juga dapat mengusulkan dan menetapkan pembubaran BUMD jika sudah tidak layak operasional.

c.       Mengangkat dan Memberhentikan Direksi serta Dewan Pengawas/Komisaris

Kepala Daerah memiliki wewenang untuk:

1)      Menunjuk dan mengangkat anggota Direksi dan Dewan Pengawas/Komisaris.

2)      Memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas/Komisaris jika tidak memenuhi kinerja, melanggar hukum, atau melanggar prinsip tata kelola perusahaan.

3)      Proses pengangkatan dilakukan melalui seleksi terbuka dan transparan.

d.      Menyetujui Rencana Bisnis dan Laporan Tahunan

1)      Direksi wajib menyusun Rencana Bisnis (Business Plan) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) setiap tahun.

2)      Rencana tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Daerah sebelum diterapkan.

3)      Kepala Daerah juga menerima dan menilai Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan dari direksi.

e.       Melakukan Pengawasan Strategis

1)      Meski pengawasan teknis dilakukan oleh Dewan Pengawas/Komisaris, Kepala Daerah tetap memegang peran sebagai pengawas strategis.

2)      Kepala Daerah dapat mengevaluasi kinerja BUMD secara menyeluruh dan memberikan arahan kebijakan yang sejalan dengan kepentingan publik dan pembangunan daerah.

f.        Menetapkan Tujuan dan Fungsi BUMD

Kepala Daerah menetapkan apakah BUMD berfungsi lebih dominan sebagai:

1)      Penyedia layanan publik (public service) seperti air bersih, transportasi umum, pasar tradisional, atau

2)      Pelaku usaha komersial yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan bagi daerah.

g.      Melindungi Kepentingan Publik

Sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat, Kepala Daerah memastikan bahwa BUMD:

1)      Tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjaga pelayanan kepada masyarakat.

2)      Beroperasi sesuai dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

h.      Mewakili Daerah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

1)      Dalam Perseroda, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum tertinggi dalam perusahaan.

2)      Kepala Daerah mewakili pemerintah daerah dalam forum ini.

3)      Dalam RUPS, Kepala Daerah berhak memberikan keputusan strategis, seperti:

a)      Persetujuan laporan keuangan tahunan

b)     Pengangkatan auditor

c)      Penetapan dividen

d)     Peruahan anggaran dasar

 

2.      Direksi

Direksi merupakan organ perusahaan yang berperan sebagai pelaksana operasional harian. Direksi bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah selaku pemilik modal (atau pemegang saham dalam Perseroda), dan berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris, tergantung bentuk badan usaha.

 

Kinerja Direksi sangat menentukan keberhasilan BUMD dalam mencapai tujuan pembentukan, yaitu melayani kepentingan publik sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Dalam Perusahaan Umum Daerah (Perumda), direksi bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas. Dalam Perseroan Daerah (Perseroda), direksi bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Daerah.

 

Tugas Pokok Direksi BUMD

Berikut adalah tugas utama Direksi dalam BUMD:

a.       Mengelola Kegiatan Operasional BUMD

·         Menyusun dan melaksanakan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).

·         Mengelola seluruh kegiatan usaha, termasuk produksi, pemasaran, keuangan, dan sumber daya manusia.

b.      Menetapkan Kebijakan Operasional

·         Membuat kebijakan internal yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan secara efisien.

·         Mengembangkan sistem kerja, prosedur operasional standar (SOP), dan peraturan perusahaan.

c.       Menyusun Laporan Keuangan dan Kinerja

·         Menyusun laporan tahunan dan laporan keuangan secara periodik.

·         Melaporkan seluruh kegiatan dan kondisi perusahaan kepada Kepala Daerah dan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris.

d.      Mengelola Aset dan Sumber Daya

·         Mengatur penggunaan aset perusahaan untuk mendukung tujuan usaha.

·         Memastikan pemanfaatan aset dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel.

e.       Menjalin Kerja Sama Usaha

·         Membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga (swasta, lembaga pemerintah, maupun BUMN/BUMD lain) untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

f.        Mewakili BUMD Secara Hukum

·         Direksi berwenang mewakili BUMD di dalam dan di luar pengadilan.

·         Dapat menandatangani perjanjian, melakukan pembelian, penjualan, dan tindakan hukum lainnya atas nama perusahaan.

 

Wewenang Direksi BUMD

Direksi memiliki wewenang penuh dalam mengelola perusahaan selama tidak bertentangan dengan undang-undang, peraturan daerah, dan anggaran dasar BUMD. Di antaranya:

a.       Menunjuk dan memberhentikan pegawai di lingkungan perusahaan.

b.      Membuat kebijakan bisnis dan strategi operasional.

c.       Mengatur struktur organisasi internal BUMD.

d.      Melakukan investasi, pengadaan barang dan jasa, serta ekspansi usaha sesuai rencana kerja.

 

Tanggung Jawab Direksi

Direksi bertanggung jawab terhadap:

a.       Kinerja perusahaan: Jika BUMD mengalami kerugian akibat kesalahan atau kelalaian direksi, maka direksi bisa dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.

b.      Kepatuhan hukum: Direksi harus menjalankan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c.       Transparansi: Direksi wajib menyampaikan informasi secara terbuka dan tepat waktu kepada Kepala Daerah dan Dewan Pengawas.

 

Kriteria Direksi yang Baik (Profesionalisme)

Seorang anggota Direksi yang ideal harus memenuhi syarat berikut:

·         Kompeten secara teknis dan manajerial

·         Memiliki integritas dan etika

·         Bebas dari konflik kepentingan

·         Tidak sedang menjalani sanksi hukum atau pailit

·         Berpengalaman dalam dunia usaha atau bidang relevan

 

3.      Dewan Pengawas (untuk Perumda) / Dewan Komisaris (untuk Perseroda):

Dewan Pengawas memiliki peran penting sebagai organ pengawas dan penasihat bagi direksi. Dewan Pengawas bertugas memastikan bahwa pengelolaan BUMD dilakukan secara profesional, efisien, transparan, dan sesuai dengan tujuan pendirian BUMD yaitu pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah.

 

Kedudukan Dewan Pengawas dalam Struktur BUMD

a.       Dewan Pengawas adalah organ yang dibentuk oleh Kepala Daerah (Bupati/Walikota/Gubernur) untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dalam mengelola BUMD.

b.      Dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda), organ pengawas disebut Dewan Pengawas.

c.       Dalam bentuk Perseroan Daerah (Perseroda), pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisaris. Namun fungsinya secara umum serupa dengan Dewan Pengawas di Perumda.

 

Tugas Utama Dewan Pengawas

a.       Mengawasi Pengelolaan Perusahaan oleh Direksi

·         Memastikan bahwa Direksi menjalankan perusahaan sesuai dengan visi, misi, rencana kerja, dan peraturan perundang-undangan.

b.      Memberikan Nasihat kepada Direksi

·         Dewan Pengawas memberikan arahan strategis dan pertimbangan bisnis untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

c.       Menilai dan Menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)

·         Sebelum direksi menjalankan rencana bisnis tahunan, RKAP perlu dikaji dan disetujui oleh Dewan Pengawas.

 

d.      Melakukan Evaluasi Kinerja Direksi

·         Menilai kinerja individual dan kolektif Direksi setiap tahun, termasuk pencapaian target-target perusahaan.

e.       Menyampaikan Laporan Pengawasan kepada Kepala Daerah

·         Dewan Pengawas melaporkan hasil pengawasan, temuan, dan rekomendasi secara berkala.

f.        Menjaga Kepentingan Daerah Sebagai Pemilik Modal

·         Bertugas memastikan bahwa BUMD dikelola secara profesional demi kepentingan masyarakat dan daerah.

 

Wewenang Dewan Pengawas

Dewan Pengawas memiliki sejumlah kewenangan penting, antara lain:

a.       Meminta keterangan, dokumen, dan data dari Direksi terkait kegiatan usaha perusahaan.

b.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Direksi kepada Kepala Daerah.

c.       Mengusulkan pemberian penghargaan atau sanksi terhadap Direksi berdasarkan evaluasi kinerja.

d.      Mengakses laporan keuangan, audit internal, dan hasil pengawasan lainnya.

e.       Memberikan pendapat tertulis terkait rencana pengembangan usaha, investasi besar, pinjaman, dan kerja sama strategis.

 

Tanggung Jawab Dewan Pengawas

a.       Profesional dan Independen: Dewan Pengawas harus melaksanakan tugasnya secara objektif, tidak memihak, dan berdasarkan kepentingan perusahaan.

b.      Amanah dan Transparan: Harus menjaga informasi perusahaan, bersikap jujur, serta melaporkan temuan pengawasan secara terbuka.

c.       Patuh terhadap Hukum dan Etika: Bertindak sesuai dengan peraturan daerah, undang-undang, serta norma etika.

 

4.      Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Bagian/Divisi Operasional:

Dalam struktur organisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), salah satu unsur penting pendukung operasional adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT). UPT adalah unit kerja di bawah koordinasi Direksi atau manajemen BUMD yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional teknis sesuai dengan bidang usaha BUMD tersebut. UPT berfungsi sebagai pelaksana lapangan yang memastikan program, pelayanan, dan kegiatan perusahaan berjalan secara efektif dan efisien.

 

Kedudukan UPT dalam Struktur Organisasi BUMD

a.       UPT bukan merupakan organ utama seperti Direksi atau Dewan Pengawas, tetapi merupakan bagian operasional dari organisasi perusahaan.

b.      UPT berada di bawah koordinasi manajemen fungsional, misalnya di bawah Divisi Produksi, Divisi Pelayanan, atau Divisi Teknis, tergantung struktur internal perusahaan.

c.       UPT beroperasi secara langsung di lapangan, seperti di kantor cabang, instalasi produksi, lokasi pelayanan pelanggan, atau unit distribusi.

 

 

Fungsi Utama UPT dalam BUMD

Unit Pelaksana Teknis memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:

 

a.       Pelaksana Teknis Operasional

·         Menjalankan kegiatan teknis harian sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun oleh manajemen.

·         Contoh: Instalasi pengolahan air bersih di Perumda Air Minum, terminal distribusi di Perumda Transportasi.

b.      Penyedia Layanan Langsung kepada Masyarakat

·         UPT sering kali menjadi ujung tombak layanan publik.

·         Contoh: UPT pelayanan pelanggan, UPT penagihan dan pembacaan meteran.

c.       Monitoring dan Pelaporan

·         Mengumpulkan data teknis dan administratif di lapangan dan melaporkannya kepada manajemen pusat.

·         Berfungsi sebagai mata dan telinga Direksi di lokasi operasional.

d.      Koordinasi Kegiatan Teknis

·         Mengoordinasikan pekerjaan teknis antar bagian operasional seperti perawatan, pemeliharaan, distribusi, dan pelayanan pelanggan.

 

Tugas-Tugas Pokok UPT

Secara umum, tugas UPT antara lain:

a.       Melaksanakan kegiatan teknis sesuai bidang kerja (produksi, distribusi, pelayanan, keuangan teknis, dsb).

b.      Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan.

c.       Menjaga mutu dan kualitas layanan atau produksi.

d.      Menyampaikan usulan perbaikan teknis kepada atasan atau manajemen pusat.

e.       Melakukan koordinasi dengan unit lain terkait kelancaran operasional.

Contoh BUMD di Indonesia

1.       Perumda Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor

Menyediakan dan mendistribusikan air bersih bagi masyarakat Kota Bogor.

2.       Perumda Pasar Juara Kota Bandung

Mengelola dan meningkatkan layanan pasar tradisional di Kota Bandung.

3.       Bank Jateng (Perseroda)

Memberikan layanan perbankan untuk masyarakat Jawa Tengah.

4.       Bank DKI (Perseroda)

Menyediakan layanan keuangan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

5.       PT Migas Hulu Jabar (Perseroda)

Bergerak di bidang energi dan pertambangan di wilayah Jawa Barat.

6.       Perumda Transportasi Jakarta (Transjakarta)

Menyediakan layanan transportasi publik di ibu kota.

 

 

 

 

 

Peran Strategis BUMD dalam Pembangunan Daerah

BUMD memiliki posisi penting dalam pembangunan daerah. Peran-peran strategis BUMD antara lain:

1.       Sebagai Motor Ekonomi Daerah

BUMD bisa mendorong pertumbuhan sektor-sektor unggulan di daerah, seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan industri kreatif.

2.       Meningkatkan Kemandirian Daerah

Dengan adanya BUMD yang maju, daerah tidak tergantung penuh pada anggaran dari pemerintah pusat.

3.       Sebagai Mitra UMKM

Beberapa BUMD menjalankan program kemitraan atau penyaluran kredit mikro bagi pelaku UMKM.

4.       Penyedia Infrastruktur Layanan Publik

BUMD berperan penting dalam penyediaan air bersih, transportasi, pasar, dan logistik yang mendukung kehidupan masyarakat sehari-hari.

 

Tantangan dan Permasalahan BUMD

Walaupun memiliki peran penting, banyak BUMD menghadapi berbagai tantangan dalam operasionalnya, antara lain:

1.       Tata kelola yang belum profesional

Masih banyak BUMD yang belum menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

2.       Ketergantungan pada subsidi daerah

Beberapa BUMD belum mampu mandiri secara keuangan.

3.       Persaingan dengan swasta

BUMD harus bersaing dengan perusahaan swasta yang lebih fleksibel dan inovatif.

4.       Kurangnya inovasi dan teknologi

Banyak BUMD yang belum mengadopsi digitalisasi atau teknologi modern dalam pelayanannya.

 

Upaya Peningkatan Kinerja BUMD

Untuk mengatasi tantangan tersebut, beberapa langkah pembenahan perlu dilakukan, di antaranya:

1.       Peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan manajerial dan teknis.

2.       Transparansi dan akuntabilitas keuangan untuk menghindari korupsi dan inefisiensi.

3.       Audit dan evaluasi rutin oleh pemerintah daerah.

4.       Digitalisasi layanan BUMD agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

5.       Kemitraan strategis dengan swasta atau BUMN untuk memperluas pasar dan modal.

Post a Comment

0 Comments